Baturaja OKU//mediasuaratnipolri.com/
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan membatasi operasional angkutan barang di jalan lintas Sumatera (jalinsum) selama masa angkutan mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kepala Satlantas Polres OKU AKP Fausiah Tamal saat dikonfirmasi awak Media Ini, Sabtu ( 21 Desember 2014 ) mengatakan bahwa pembatasan angkutan barang itu menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Korlantas Polri bersama Ditjen Hubdar, Ditjen Hubla, dan Ditjen Bina Marga.
SKB tersebut mencakup pembatasan operasional angkutan barang, rekayasa lalu lintas, pengaturan penyeberangan laut, delaying system, dan buffer zone demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten OKU.
“Peraturan yang ditetapkan ini harus dipedomani dengan serius,” tegasnya.
Untuk menerapkan aturan SKB tersebut pihaknya menerjunkan puluhan personel yang berpatroli dan siaga di sejumlah titik jalinsum wilayah Kabupaten OKU yang ramai dilewati kendaraan bermuatan besar.
Operasi tersebut menyasar kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandeng. Termasuk mobil barang yang mengangkut hasil galian tambang seperti tanah pasir dan batu serta bahan bangunan lainnya juga dibatasi muatannya demi kelancaran dan keselamatan bersama.
Hanya saja kata dia, dalam operasi tersebut terdapat pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu seperti angkutan BBM, BBG, bantuan kemanusiaan, hantaran uang atau barang berharga, hewan dan pakan ternak, sepeda motor dalam program mudik atau balik gratis, serta barang pokok (sembako) lainnya.
Pembatasan operasional untuk jalan non-tol ini diberlakukan pada tanggal tertentu, yaitu 20, 21, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025. Untuk jam operasional kendaraan dibatasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, ujarnya.
( Edwin Cadafi Martha )