Senin, 23 Des 2024
           
                 13 views Polri                    

Polsek Megamendung Lakukan Penanganan Cepat Tindak Lanjut, Atas Kesalahpahaman Antara Pengatur Jalan (Pak Ogah) Dengan Warga Yang Melewati Jalur Alternatif Arah Puncak

 

 

POLRES BOGOR//mediasuaratnipolri.com/

Pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 Pukul 15.49 Wib, telah terjadi kesalahpahaman antara Pengatur Jalan ( Pak Ogah ) Dengan Warga Jakarta di Jl. Cihanjawar villa pondok salam Ds. Sukagalih Kec. Megamendung Kab.Bogor. (23/12/2024)

 

Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hermawan,.SH menjelaskan bahwa awal Kronologis kejadian sebagai berikut :

 

A. Pada saat korban Sdr.IH beserta Istri sedang berada di jalur Tanjakan Cihanjawar villa pondok salam Ds. Sukagalih Kec. Megamendung Kab.Bogor ( Posisi Jalur Dari Bawah Ke atas ) dalam keadaan Jalur padat , dan pada saat itu Sdr. IH melaju untuk menghindari mobil yang berada di depannya karena Mogok , kemudian Menyenggol seseorang pria dan menyentuh kaca spion Mobil miliknya. Sesudah itu karena kesenggol Sdr. IH berhenti sejajar dengan mobil yang mogok untuk mengecek keadaan Orang yang sudah tersenggol mobil miliknya. Dikarenakan Macet beberapa Orang diantaranya Sdr. J , D dan R Mengetuk kaca bagian belakang mobil Sdr. IH , lalu Istri dari Sdr. IH ( Sdri. V ) turun keluar mobil untuk mempertanyakan karena mobil nya di ketuk secara kencang , sehingga terjadi cekcok mulut dan terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Sdr. J , D dan R kepada Sdr. IH , atas kejadian tersebut terdapat luka memar di bagian mata sebelah kanan ( pelipis ) Terluka ( Memar ).

B. Pada sekitar jam 17.00 Wib Sdr. IH beserta Istri mendatangi Mapolsek Megamendung dan Melaporkan Kejadian tersebut, Kemudian Anggota Piket Fungsi Langsung Menerima Laporan dan Menjemput dan mengamankan Ke 3 orang Pengatur Jalan ( Pak Ogah ) ke Mapolsek Megamendung.

C. Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Para Pihak yang terkait dengan kejadian tersebut dan Kedua belah pihak sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara Musyawarah yang selanjutnya dituangkan dalam surat pernyataan bersama.

 

Pihak Kepolisian mendapatkan Identitas Korban adalah 

Nama ; IH  

TTL ; Jakarta 16 – 09 – 1990

Alamat ; Jl. Sunter Hijau II Blok C . 4/3 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok.

Pekerjaan ; Karyawan Swasta

 

Data identitas Pelaku adalah 

Nama ; D

TTL ; Bogor, 13 Maret 1999

Alamat ; Kp. Cinangka Ds. Cipayung Girang Kec. Megamendung Kab.Bogor.

 

Nama ; RPR 

TTL ; Bogor , 05 Maret 1999

Alamat ; Kp. Cihanjawar Ds. Sukagalih Kec. Megamendung Kab.Bogor.

 

Nama ; J

TTL ; Bogor , 25 Juli 2004

Alamat ; Kp. Cihanjawar Ds. Sukagalih Kec. Megamendung Kab.Bogor.

 

Sampai berita ini diturunkan dimana perkara ini sudah diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak dari korban dan pelaku dengan membuat surat pernyataan difasilitasi pendampingan pihak Kepolisian, berjalan tertib, aman dan kondusif.(Shinchan)

Sumber Humas polres Bogor 



Baca Juga