Bogor // suaratnipolri.com /
Reni, seorang TKI asal Kabupaten Bogor, JawaBarat, yang sebelumnya bekerja secara ilegal di Negara Malaysia, telah dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sakit. Reni, yang merupakan warga Kampung Salabenda, Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. menjadi korban PJTKI ilegal dan membutuhkan bantuan untuk kembali ke Tanah Air.
Proses pemulangan Reni mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa Parakan Jaya, Bapak Suhendar. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Reni langsung dibawa ke RSUD Bogor menggunakan ambulans siaga Desa dan mobil pribadi yang disediakan. Untuk perawatan medis, program Universal Health Coverage (UHC) digunakan menggantikan BPJS yang tidak aktif.
Ditempat terpisah, Ketua LSM Wawasan Citra Nusantara, Munir Djalil, dalam wawancara kepada media menyampaikan, “Kasus ini merupakan cerminan buruk dari kurangnya pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja Indonesia.
Kami mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kepala Desa Parakan Jaya, yang cepat tanggap dalam menangani permasalahan ini. Upaya seperti ini harus menjadi perhatian bersama untuk memastikan agar tidak ada lagi warga Indonesia yang menjadi korban Eksploitasi di luar negeri.” ucapnya. Hari senin, tgl (23/12/2024).
Munir Djalil juga mengungkapkan, langkah yang diambil oleh Kepala Desa Parakan Jaya ini bisa menjadi contoh bagi pihak lain untuk lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap warganya yang bekerja di luar negeri, agar mereka tidak terjebak dalam kondisi yang merugikan, karena bagaimanapun juga mereka ada pahlawan Devisa untuk NKRI “pungkasnya.
( RJ)