Bogor Kota // suaratnipolri.com/
Sat Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan giat Kepolisian berupa Razia pedagang yang menjual minuman keras tanpa mempunyai izin.
“Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah gangguan keamanan serta ketertiban di wilayah Kota Bogor menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025” ucap Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra.
Kegiatan razia ini kami lakukan pada hari Sabtu dan Minggu di wilayah Kec. Bogor Tengah berhasil menyita 21 botol dari 1 toko kelontong dan di wilayah Kec. Bogor Timur berhasil menyita sebanyak 90 botol berbagai merek dari 2 toko kelontong, ujarnya.
Kompol Eka Candra menjelaskan, operasi razia terhadap miras ilegal terus dilakukan secara rutin demi terciptanya Kota Bogor yang aman, nyaman serta kondusif dan apabila mengetahui adanya peredaran miras atau tindak pidana dapat menghubungi hotline kami di nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057
( Shincan)
Humas Polresta Kota Bogor